Rabu, 28 November 2018

SOAL BESERTA JAWABAN TENTANG PELUANG USAHA

1. Target usaha yang didalamnya terdapat keinginan dan kebutuhan yang akan dipenuhi atau dipuaskan seseorang atau kelompok dinamakan…………
   a. Resiko
   b. Usaha
   c. Peluang
   d. Peluang usaha
   e. Keberhasilan usaha
2. Untuk mencapai peluang usaha diperlukan…
    a. Modal usaha
    b. Perhitungan yang rumit
    c. Kerja keras dan pengorbanan
    d. Perhitungan laba rugi
    e. Perencanaan usaha yang baik
3. Pendekatan yang dapat digunakan untuk mengetahui peluang usaha, yaitu…
    a. Penerimaan
    b. Pengeluaran
    c. Permintaan
    d. Penawaran
    e. Permintaan dan penawaran
4. Peluang usaha atau bisnis ada jika…
    a. Kehidupan masyarakat yang sudah maju
    b. Pemerintah banyak membantu
    c. Sanggup menemukan tindakan yang mungkin dan layak untuk mewujudkannya
    d. Wirausahawan mencari kesempatan
    e. Wirausahawan berpikir positif
5. Didalam analisa  SWOT, O adalah opportunity yang artinya adalah…
    a. Tantangan
    b. Hambatan
    c. Peluang
    d. Persaingan
    e. Kelemahan
6. Yang bukan merupakan Persyaratan pokok  dalam memanfaatkan peluang usaha pada masa depan adalah…
    a. Berpikir positif
    b. Optimis
    c. Bersedia bekerja keras
    d. Mau mendengarkan orang lain
    e. Keterbukaan
7. Untuk menggali dan memanfaatkan peluang usaha atau bisnis seorang wirausahawan harus berfikir secara positif dan kreatif, diantaranya kecuali…
    a. Harus percaya dan yakin  bahwa usaha atau bisnis bisa dilakukan
    b. Tidak perlu mendengarkan saran-saran orang lain
    c. Harus bertanya pada diri sendiri
    d. Harus menerima gagasan baru dalam dunia usaha atau bisnis
    e. Harus mendengarkan saran-saran orang lain
8. Menurut pendapat Resep Dr.Dj.Schwartz  tentang cara pemanfaatan peluang usaha/ bisnis adalah…
    a. Percaya dan yakin bahwa usaha bisa dilaksanakan
    b. Yakin bisa menyayangi orang lain
    c. Adanya keinginan untuk berdedikasi
    d. Mau bertanggung jawab
    e. Yakin usaha kita pasti berhasil
9. Paul  Charlap mengemukakan  sebuah rumusan mencakup empat unsur yang harus dimiliki seorang wirausahawan agar mencapai sukses dalam pekerjaan, kecuali…
    a. Work smart ( kerja cerdas )
    b. Work hand ( kerja keras )
    c. Enthusiasm ( kegairahan )
    d. Service ( pelayanan )
    e. Working capital  ( modal kerja )
10. Berikut bukan langkah  yang ditempuh untuk menyeleksi peluang, yaitu…
      a. Menentukan konsumen
      b. Menciptakan produk baru
      c. Mengamati pintu peluang
      d. Menaksir biaya awal
      e. Memperhitungkan resiko yang akan terjadi
11. Produk atau barang yang dihasilkan produsen harus…………………… bagi konsumen.
      a. Memiliki kualitas rendah
      b. Dijual dengan harga murah
      c. Memiliki nilai tambah
      d. Memiliki kualitas rendah
      e. Aman
12. Kemampuan dan kesediaan pesaing untuk mempertahankan posisinya dipasar dinamakan…
      a. Resiko teknik
      b. Resiko pesaing
      c. Resiko finansial
      d. Resiko  kerugian
      e. Resiko biaya
13. Berikut bukan faktor yang dianalisis dalam pasar, yaitu…
      a. Kemampuan menganalisis  demografi pasar
      b. Kemampuan dan tingkah laku pesaing
      c. Kemampuan keunggulan bersaing
      d. Kevakuman pesaing yang dianggap dapat menciptakan peluang
      e. Jumlah konsumen yang ada didalam pasar
14. Beberapa resiko yang mungkin terjadi didalam kegiatan usaha, diantaranya resiko…
      a. Teknik dan resiko modal
      b. Financial dan resiko pesaing
      c. Pesaing dan resiko pengelolaan usaha
      d. Financial dan resiko tenaga kerja
      e. Tenaga kerja dan resiko teknik
15. Untuk mengurangi ketegangan pikiran  karena kesibukan kerja, seperti : bioskop, diskotik,cafĂ©, layar tancap dan sebagainya termasuk …
      a. Jasa service
      b. Jasa hiburan
      c. Jasa transportasi
      d. Jasa perantara
      e. Jasa kesehatan
16. Yang  bukan merupakan pemilihan produk, berupa barang yang dapat menciptakan peluang usaha adalah dengan mempertimbangkan produk-produk yang…
      a. Mudah dalam pemakaian
      b. Kualitas produk terjamin
      c. Hemat dalam pemakaian
      d. Tidak adanya jaminan keamanan dalam pemakaian
      e. Efesien dalam penggunaan
17. Untuk mengetahui  besar kecilnya minat masyarakat terhadap usaha yang kita dirikan , maka kita harus melakukan…
      a. Observasi
      b. Kunjungan
      c. Mengolah data
      d. Menyediakan modal yang banyak
      e. Tidak ada yang harus dilakukan
18. Untuk menggali peluang usaha, seorang wirausaha harus berfikir secara positif dan kreatif diantaranya, kecuali:…
      a. Mempunyai pilihan dan yakin bahwa usahanya bisa dilaksanakan
      b. Menerima gagasan-gagasan baru dalam dunia usaha
      c. Tidak mampu menguasai diri sendiri
      d. Bersedia mendengarkan saran-saran orang lain
      e. Bersemangat dan bergaul
19. Yang bukan merupakan  modal utama untuk meraih keberhasilan usaha adalah…
      a. Pola pikir yang mengarah pada sikap dan kemampuan untuk sukses
      b. Kecakapan dalam mengelola usaha
      c. Menetapkan manajemen usaha yang baik
      d. Tidak berani memikul risiko
      e. Kepribadian yang kuat untuk sukses
20. Orang yang cepat menangkap peluang yang muncul dari suatu kondisi suatu lingkungannnya disebut dengan…
       a. Orang yang pesimis
       b. Orang yang kreatif
       c. Orang yang optimis
       d. Orang yang agresif
       e. Orang yang bersemangat
21. Suatu proses pengubahan peluang menjadi gagasan  atau ide yang dapat dijual disebut dengan…
      a. Inovasi
      b. Invensi
      c. Ektensi
      d. Duplikasi
      e. Sintesis
22. Dalam proses penerapan  kemampuan berinovasi , menurut KURATKO  ada empat jenis
      a. Invensi, eksplorasi, duplikasi,sintesis
      b. Invensi,ekstensi, duplikasi, sintesis
      c. Renovasi, modivikasi, duplikasi,invensi
      d. Renovasi, modivikasi,sintesisi,ektensi
      e. Modivikasi, aplikasi,invensi,ekplorasi
23.Menurut DANNY dan DAVIS Ciri-ciri orang yang mempunyai kreatifitas yang tinggi
     a. Fleksibel
     b. Pendiam
     c. Pemarah
     d. Kuang bersemangat
     e. Otoriter
24. Kemampuan untuk mencetuskan gagasan-gagasan dengan cara-cara asli / tidak klise disebut…
      a. Fluency
      b. Originality
      c. Flexibility
      d. Elaboration
      e. Redefinition
25. Kemampuan untuk mengemukakan  bermacam-macam pemecahan masalah atau pendekatan terhadap masalah disebut…
      a. Fluency
      b. Flexibility
      c. Originality
      d. Elaboration
      e. Redefinition

Selasa, 27 November 2018

 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :

SOAL BESERTA JAWABAN TENTANG PELUANG USAHA 1. Target usaha yang didalamnya terdapat keinginan dan kebutuhan yang ak...